Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Untuk industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), penerapan SNI bersifat wajib (mandatory), bukan sukarela. Kewajiban ini diatur oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk melindungi kesehatan dan keselamatan konsumen serta menjamin persaingan usaha yang sehat.
Landasan Hukum SNI Wajib AMDK
Kewajiban penerapan SNI untuk AMDK ditegakkan melalui serangkaian Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) yang direvisi seiring perkembangan standar. Regulasi yang berlaku saat ini mewajibkan produk AMDK untuk mematuhi standar berikut:
Air MineralSNI 3553:2015 (atau revisi terbarunya)Air DemineralSNI 6241:2015 (atau revisi terbarunya)Air Mineral Alami dan Air Minum EmbunSNI yang berlaku untuk jenis tersebutAir Mineral SNI 3553:2015 (atau revisi terbarunya)
Air Demineral SNI 6241:2015 (atau revisi terbarunya)
Air Mineral Alami dan Air Minum Embun SNI yang berlaku untuk jenis tersebut
Produk AMDK impor juga wajib memenuhi standar SNI yang sama sebelum diedarkan di pasar domestik.Produk AMDK impor juga wajib memenuhi standar SNI yang sama sebelum diedarkan di pasar domestik.
Ruang Lingkup SNI: Apa Saja yang Diatur?
SNI Air Minum Dalam Kemasan adalah panduan komprehensif yang mengatur seluruh kriteria mutu dan keamanan produk. Secara garis besar, SNI mencakup:
1. Persyaratan Mutu Produk
Ini adalah bagian terpenting, yang mensyaratkan batasan toleransi parameter fisik, kimia, dan mikrobiologi air minum, termasuk:
| Kriteria Uji | Contoh Parameter Kritis | Persyaratan SNI |
| Fisika | Bau, Rasa, Warna, Kekeruhan, Total Zat Terlarut (TDS), pH. | Air harus tidak berbau, rasa normal, warna maksimal 5 Unit Pt-Co, dan pH harus dalam rentang 6,0–8,5. |
| Kimia | Kandungan Anorganik (Nitrat, Klorida, Sulfat) dan Logam Berat (Timbal (Pb), Kadmium (Cd), Merkuri (Hg), Arsen (As)). | Kadar logam berat harus sangat rendah atau tidak terdeteksi (misalnya Timbal maksimal 0,005 mg/L). |
| Cemaran Kimia Khusus | Bromat | SNI mengatur ambang batas Bromat (senyawa yang dapat terbentuk dari proses ozonisasi) untuk menjamin keamanan dari risiko karsinogenik. |
| Mikrobiologi | Escherichia coli dan Pseudomonas aeruginosa.Escherichia coli dan Pseudomonas aeruginosa. | Wajib negatif dalam 250 ml sampel untuk memastikan air bebas dari bakteri patogen. |
2. Persyaratan Proses dan Produksi
SNI mewajibkan pabrik untuk menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) / GMP, memastikan seluruh proses mulai dari pengolahan air baku, desinfeksi (ozonisasi/UV), hingga pengisian (filling) dilakukan dalam kondisi higienis dan saniter.
3. Persyaratan Kemasan dan Penandaan (Labeling)
- Kemasan: Wadah harus terbuat dari bahan yang aman untuk pangan (food grade) dan tidak memengaruhi atau dipengaruhi oleh isi air.
- Penandaan: Produsen wajib mencantumkan label yang jelas, termasuk:
- Nama produk (wajib mencantumkan "Air Mineral" atau "Air Demineral").
- Berat bersih/isi bersih.
- Nomor Izin Edar MD (Produksi Dalam Negeri) atau ML (Produksi Luar Negeri) dari BPOM.
- Tanda SNI: Logo SNI harus dicantumkan pada kemasan atau label produk yang sudah bersertifikat.
Proses Mendapatkan Sertifikat SNI (SPPT-SNI)
Untuk dapat mencantumkan logo SNI, perusahaan AMDK harus melalui proses sertifikasi yang ketat dan mendapatkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI:
- Pengajuan: Perusahaan mengajukan permohonan ke Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang ditunjuk oleh Kemenperin dan terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
- Audit Sistem Mutu: Tim LSPro melakukan audit menyeluruh terhadap penerapan sistem manajemen mutu (CPPOB/GMP) dan fasilitas pabrik.
- Pengujian Produk: Pengambilan sampel produk dari pabrik dan diuji di laboratorium terakreditasi KAN untuk memastikan semua parameter mutu telah memenuhi batas SNI yang berlaku.
- Penerbitan Sertifikat: Jika semua hasil audit dan uji laboratorium memenuhi persyaratan, LSPro akan menerbitkan SPPT-SNI.
Dengan adanya SNI, pemerintah memastikan bahwa produk AMDK yang beredar telah melalui serangkaian pengujian yang ketat, memberikan jaminan keamanan dan mutu bagi seluruh konsumen di Indonesia.